PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru yang menggunakan sistem khusus dengan rancangan satu pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan siswa baru. PPDB dilaksanakan untuk pendaftaran seluruh tingkat sekolah, termasuk SMK.
Pelaksanaan PPDB tahun ini memiliki prinsip:
➢ Objektif
➢ Transparan
➢ Akuntabel, dan
➢ Berpihak pada anak
Sedangkan dasar hukum dalam pelaksanaan PPDB adalah:
- Permendikbud no. 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan
- Surat edaran menteri pendidikan nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (covid-19)
- Peraturan gubernur nomor 32 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru
- Peraturan gubernur nomor 21 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 32 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru
Adapun jumlah sekolah PPDB bersama untuk tahun 2022 bagi SMA dan SMK adalah
Sedangkan untuk daya tampung SMK PPDB Bersama berdasarkan wilayah adalah
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMK telah dibuka sejak 13 Juni hingga 8 Juli 2022 mendatang. Para calon siswa SMK PPDB DKI Jakarta 20022 bisa memilih sekolah tujuan mulai pukul 08.00 hingga 16.00WIB.Namun sebelumnya peserta wajib telah memiliki akun PPDB DKI Jakarta 2022 di laman http://ppdb.jakarta.go.id baiknya calon siswa SMK bisa mendaftar 3 pilihan sekolah dan 3 jurusan pada PPDB DKI Jakarta 2022.
Ada beberapa jalur yang digunakan dalam pendaftaran Calon Peserta Didik Baru (CPDB) di SMKN 22 Jakarta, untuk Jalur Seleksi CPDB Gelombang I telah dilaksanakan pada:
- Jalur Prestasi Akademik & Non-Akademik & ABK yaitu tanggal, 13-15 Juni 2022, dan lapor diri 16-17 Juli 2022
- Jalur KJP Plus yaitu tgl 20-22 Juni 2022, lapor diri 23-24 Juni 2022
- Jalur PTO & Anak Guru yaitu tgl 27-29 Juni 2022, lapor diri 30 Juni 2022-1 Juli 2022.
Sedangkan untuk seleksi Tahap 2 dibuka mulai pada:
- Hari Senin, 04 Juli 2022 s.d Selasa, 05 Juli 2022.
- Lapor diri tahap 2 yaitu Rabu-Kamis: 06-07 Juli 2022.
Untuk lebih jelasnya silahkan perhatikan tabel berikut ini:
Kami atas nama keluarga besar SMKN 22 Jakarta, mengucapkana “SELAMAT KEPADA SISWA/I YANG TELAH DI TERIMA DI SMKN 22 JAKARTA INI, SEMOGA KEHADIRAN KALIAN BISA MEMBAWA NAMA BAIK SEKOLAH YANG KITA CINTAI INI”. “SMK PASTI BISA”.
Untuk itu bagi siswa yang telah diterima menjadi bagian keluarga besar SMKN 22 Jakarta, maka pihak sekolah akan memberikan PENGUMUMAN untuk CPDB (Calon Peserta Didik Baru) di SMKN 22 JAKARTA Tahun Pelajaran 2022/2023. Untuk itu dipersilahkan untuk membaca dengan cermat dan teliti tentang informasi berikut ini:
Setelah anda membaca dan mencermati isi pengumuman di atas, maka selanjutnya bagi siswa baru untuk mengisi FORM BUKU INDUK SISWA, isilah data pada form tersebut secara benar dan bisa dipertanggung jawabkan.
Silahkan klik, download, print dan isi form buku induk siswa di bawah ini, selanjutnya serahkan kepada tim kesiswaan SMKN 22 Jakarta.
Demikianlah pengumuman tentang CPDB DI SMKN 22 JAKARTA, dalam rangka untuk mempersiapkan bagi peserta didik baru untuk Tahun Ajaran Baru 2022-2023. Semoga pengumuman ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin Yra.
Sumber berita:
Wakasek Bid. Kesiswaan SMKN 22 Jakarta