Assalaamualaikum. Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua.
Informasi mengenai penerimaan siswa mutasi semester ganjil tahun pelajaran 2026/2027 dapat dibaca pada gambar di bawah ini:
PENGUMUMAN MUTASI PESERTA DIDIK
Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027
SMKN 22 Jakarta
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 73/SE/2026 tentang Perpindahan Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027, SMKN 22 Jakarta membuka kesempatan mutasi atau perpindahan masuk peserta didik untuk Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027.
Pelaksanaan mutasi peserta didik dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, kompetitif, tanpa diskriminasi, serta tidak dipungut biaya. Calon peserta didik dan orang tua/wali diharapkan memperhatikan formasi, jadwal, persyaratan, serta ketentuan seleksi yang berlaku.
A. Formasi
B. Jadwal Pelaksanaan:
C. Persyaratan:
- Fotokopi ijazah SMP/MTs yang telah dilegalisasi.
- Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi dan menunjukkan rapor asli.
- Fotokopi sertifikat akreditasi satuan pendidikan asal.
- Surat permohonan orang tua/wali tentang perpindahan masuk peserta didik bermeterai Rp10.000 kepada satuan pendidikan tujuan.
- Fotokopi surat izin operasional/pendirian satuan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat.
- Surat keterangan bahwa peserta didik tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib satuan pendidikan.
- Rekap kehadiran peserta didik selama satu semester terakhir yang telah dilegalisasi oleh satuan pendidikan asal.
- Khusus calon peserta didik pada kompetensi keahlian Teknik Komputer dan Jaringan, wajib melampirkan surat keterangan tidak buta warna yang dikeluarkan oleh Puskesmas Tingkat Kecamatan
- Mengisi Link Pendaftaran: https://forms.gle/GpTPG918QJX28LJZ8
Seleksi mutasi peserta didik SMK dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian kompetensi keahlian. Calon peserta didik yang berasal dari SMK hanya dapat melakukan perpindahan pada konsentrasi atau kompetensi keahlian yang sama.
Mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, dan mata pelajaran kejuruan sesuai dengan konsentrasi keahlian.
Kriteria seleksi mengacu pada hasil seleksi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan bobot 60% dan rerata nilai rapor satu tahun sebelumnya dengan bobot 40%.
Seluruh proses mutasi peserta didik di SMKN 22 Jakarta dilaksanakan sesuai ketentuan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Orang tua/wali dan calon peserta didik diharapkan membaca informasi dengan cermat, menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap, serta mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Atas perhatian dan kerja sama seluruh orang tua/wali serta calon peserta didik, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 8 Juli 2026
Panitia Mutasi
Ttd.
SMKN 22 Jakarta Official Web Site



